DPRD Kepri Usulkan Perda Tentang Pencegahan COVID-19

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama Pjs Gubernur Kepri Bahtiar
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama Pjs Gubernur Kepri Bahtiar

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif membahas Peraturan Daerah (Perda) pencegahan COVID-19.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan insiasi pembentukan perda ini bertujuan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

“DPRD Provinsi Kepri mengusulkan Perda tentang pencegahan Covid-19. Dan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kepri,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10).

Ia menerangkan, penanganan COVID-19 tidak hanya tugas pemerintah saja. Namun, diperluka koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan DPRD.

Untuk itu, agar ada sinergitas penanganannya di Provinsi Kepri, DPRD menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.

“Kami akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan Perda pencegahan COVID-19. Bahkan, pengesahannya sebelum Pjs Gubernur Kepri berakhir bertugas. Sehingga, pencegahan dan penanganan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, jika Kepri dapat segera mengesahkan Perda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 di Indonesia yang memiliki Perda tentang COVID-19.

Sumber : Kumparan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.