Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara, Kasat Reskrim Polres Simalungun Dicopot

AKP Jericho Chandra dan AKP Rachmat Ariwibowo

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – AKP Jericho Chandra diganti sebagai Kasat Reskrim Polres Simalungun. Kini jabatan tersebut diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.

AKP Jericho Chandra diganti disebabkan tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan tidak profesional dalam menangani perkara.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo membenarkan pergantian dan pemeriksaan tersebut.

“Ya benar diperiksa. Dugaan tidak profesional dalam penanganaan perkara yang dilaporkan masyarakat. Kita doakan saja semua berjalan lancar dan tunggu hasilnya, karena masih dugaan,” ujar Kapolres, Kamis (8/10).

Diketahui, AKP Jericho pernah memperoleh dua penghargaan yaitu Komnas dan KPAI, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait.

Bahkan kinerja AKP Jericho saat menjabat di Simalungun juga di apresiasi dan dibenarkan Fransciskus Simanjuntak, Wakil Ketua Karang Taruna Simalungun.

Selain itu AKP Jericho juga aktif serta peduli terhadap korban-korban KDRT terlihat selama menjabat.

Beliau memberi bantuan kepada anak korban kekerasan dengan memberi perlengkapan sekolah, baju, serta bantuan dana sekolah. Juga memberikan semangat dan menghadirkan psikolog,” jelas Kapolres.

Kemudian selama menjabat, AKP Jericho Chandra dinilai baik dan berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana.

Termasuk menangkap sejumlah pelaku judi yang mana kasus judi merupakan salah satu prioritas yang diamanatkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sornin.

Selama periode Januari hingga Agustus 2020, Polres Simalungun telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 Kasus, dimana seluruh tersangka yang berhasil diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing-masing.

Dan banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas.

Salah satu penghargaan yang didapat Reskrim di masa kepemimpinan AKP Jericho, atas dedikasi dan kinerja mereka dalam penanganan permasalahan perlindungan anak di wilayah hukum Polres Simalungun.

Anak tersebut salah seorang siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di daerah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun yang menjadi korban cabul.

Kasus itu mereka tangani dengn baik dengan mengedepankan tindak lanjut terhadap kondisi dan masa depan anak yg menjadi korban.

Tanpa mengurangi proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah berhasil menyelesaikan 30 kasus KDRT, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sampai dengan memasukan para tersangka kedalam penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.