Penetapan Tersangka Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Menunggu Waktu

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra (Dokumentasi foto sebelum Covid-19)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang masih menunggu waktu penetapan sebagai tersangka oknum Anggota DPRD Tanjungpinang, inisial RP, Senin (6/7).

Penyidik berkeyakinan bahwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut diketemukan fakta tindak pidana, sehingga saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Senin (6/7) sore, usai gelar perkara.

“Untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu sambil melengkapi berkas,” ujarnya.

Rio mengatakan untuk mengungkap kasus ini pihaknya juga membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya oknum Anggota DPRD Tanjungpinang itu menempuh pendidikan di beberapa daerah dan perguruan tinggi.

“Karena yang untuk DPRD ini agak sedikit banyak dan menyita waktu karena ada di beberapa tempat lokasi perkuliahanya, ada di Sumatera Utara, Padang, Batam dan Jakarta untuk S2-nya. Jadi kita melengkapi itu (administrasi) dulu,” katanya.

“Setelah administrasi penyidikan kita lengkap, baru kita akan tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Kasat juga menyebut pihaknya akan menetapkan oknum anggota dewan tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan ulang pihak-pihak terkait.

Adapun pihak-pihak terkait yang akan dimintai keterangan, lanjutnya, pihak perguruan tinggi, saksi-saksi yang lain dan juga tim verifikator di KPU Tanjungpinang pada saat pendaftaran calon legislatif DPRD Tanjungpinang tahun lalu.

“Kita masih perlu menyempurnan administrasi, dalam arti kita juga akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ulang dan ada tambahan terhadap yang kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.

“Jadi kita harus menggapai itu dulu baru kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Kasat mengungkapkan ancaman yang akan dikenakan kepada terlapor yakni pasal 68 ayat (2) dan (3).

“Untuk pasal yang akan kita sangkakan pasal 68 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tutupnya.

Sekedar diketahui pasal 68 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebut

Ayat (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi  yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau  pidana denda  paling banyak  Rp 500 juta.

Ayat (3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang  tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari  perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  21 ayat  (4)  dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp 200 juta.

Sedangkan, pasal 21 ayat (4) penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Sebelumnya, oknum dewan itu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu.

“Kita melaporkan oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP dari Fraksi PKB atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad Simangunsong beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang.

Pewarta : Prengki
Editor     : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.