
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang akan memintai keterangan Tim Verifikasi KPU Kota Tanjungpinang terkait pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD Tanjungpinang, inisial RP.
Permintaan keterangan Tim Verifikasi KPU Kota Tanjungpinang, diduga terkait prosedur pencalonan legislatif terlapor pada saat Pemilu 2019 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kepala Satuan Reserse Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
“Kita akan melakukan pemerikasaan saksi-saksi lain, kemudian dari Tim Verifikator KPU juga,” katanya kepada Wartawan, Senin (6/7) sore.
AKP Rio menambahkan, selain Tim Verifikasi KPU Tanjungpinang, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perguruan tinggi dan saksi-saksi lainnya.
Hal itu, kata Rio, dalam rangka penyempurnan administrasi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Jadi kita harus menggapai itu dulu baru kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
“Setelah administrasi penyidikan kita lengkap, baru kita akan tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, pihaknya berkeyakinan bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut ditemukan fakta tindak pidana, sehingga saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik sudah berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana,” jelasnya
Kasat mengungkapkan, adapun ancaman yang akan dikenakan kepada terlapor yakni pasal 68 ayat (2) dan (3).
“Untuk pasal yang akan kita sangkakan pasal 68 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tutupnya.





