DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya, didampingi Wakil Ketua II, Ade Angga, dan dihadiri Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, S.IP dan 20 anggota DPRD, serta para pejabat di lingkup pemko Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan akhir Pansus Perubahan Ranperda Pengujian Kendaraan Bermotor, sekaligus Pengesahan menjadi Perda dan penandatanganan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD bersama Plt. Wali Kota Tanjungpinang.

Paripurna berlangsung di ruang sidang paripurna, Kantor DPRD kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hendra Jaya dan didampingi Wakil Ketua II, Ade Angga, serta dihadiri 20 anggota DPRD.

Sedangkan dari unsur eksekutif dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pada paripurna terdahulu pemko bersama panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang telah membahas rancangan perubahan perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut, kata Rahma, merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di Kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

Terhadap ranperda usulan eksekutif yang hari ini telah disepakati menjadi perda kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang.

Selain itu pihaknya juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan pengesahan, hingga pengundangannya nanti.

“Semoga perda ini bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dunia usaha dan masyarakat menuju hidup makmur dan sejahtera,” ujar Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Hartanto menyebutkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu hanya nomenklaturnya meliputi buku uji, plat uji, tanda samping menjadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca.

“Perubahan utamanya pada pengujian. Nanti, buku uji manual sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan smart card,” ucap Bambang.

Melalui kartu pintar (smart card) ini, lanjut Bambang, seluruh data pengujian akan langsung terintegrasi secara nasional. Sehingga, ketika dinyatakan lulus akan terpantau di Jakarta.

“Pengujian tetap dilakukan di sini (Tanjungpinang) dan tarif uji kendaraan masih tetap, tidak ada perubahan,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.