Hendak Laporkan Pukul Anak ke Polisi, Suami Warga Hutan Lindung ini Diciduk Gara-gara Narkoba

SK (41) warga hutan lindung diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang lindung yang ketergantungan narkoba jenis sabu

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dilaporkan istri akan memukul anaknya, SK (41) warga hutan lindung diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, yang ketergantungan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, penangkapan pelaku ini dari laporan istrinya yang datang ke Polsek Bukit Bestari untuk melaporkan sang suami akan memukul sang anak.

Pada saat Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari beserta anggota Reskrim Polsek Bukit Bestari menuju ke lokasi kejadian, terlapor sedang tidur hingga kemudian dibangunkan.

“Pada saat diperiksa anggota mencurigai pelaku yang sedang dalam pengaruh narkoba,” katanya, Sabtu (29/2).

Kasat menyebutkan, dari kecurigaan itu, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat itu ditemukan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana yang tergantung dikamar belakang didalam kotak rokok.

Lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram.

“Barang bukti tersebut pun diakui miliknya,” sebutnya.

Kasat menjelaskan, dari pengakuannya pelaku sudah mengkonsumsi sabu selama enam bulan dan pelaku menggunakan narkoba dirumahnya.

Sebelumnya, pelaku belum pernah melakukan penganiayaan kepada anaknya. Keluarganya melaporkan karena keresahan dari gerak geriknya yang sering marah-marah

“Suaminya sering marah tanpa alasan ini efek dari penggunaan narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20,” pungkasnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.