Teka-teki Kematian Hakim PN Medan Terungkap, Kisah Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan

Pembunuhan hakim berusia 55 tahun itu diotaki oleh istrinya bernama Zuraida Hanum.

MEDAN | Warta Rakyat – Teka-teki kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, berhasil diungkap tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pembunuhan hakim berusia 55 tahun itu diotaki oleh istrinya bernama Zuraida Hanum.

Wanita berusia 41 tahun yang merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, itu meminta bantuan dua orang pria yang dikenalnya untuk menghabisi nyawa suami. Dia mengajak mereka untuk merencanakan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan itu.

Kedua pria itu bernama Jefri Pratama warga Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan M. Reza Falevi warga Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntutangan, Kota Medan. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVAnews, pembunuhan berencana itu diduga karena cinta segitiga yang dilakukan korban. Karena Jamaluddin diduga memiliki wanita idaman lainnya di luar rumah. Hal itu membuat Zuraida Hanum cemburu, sakit hati, hingga merencanakan pembunuhan tersebut.

Namun, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin belum memberikan keterangan secara detail terkait hal tersebut. Karena masih digali dari penyidikan yang dilakukan penyidik Satuan Resere Kriminal Polrestabes Medan. Yang pastinya, ia mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut akibat permasalahan keluarga.

“Masalah keluarga. Nanti didalami kembali oleh penyidik untuk keseluruhannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Sormin kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu siang, 8 Januari 2020.

Dibunuh di Samping Putrinya

Zuraida Hanum yang ngotot membunuh suaminya itu, mengajak Jefri dan Reza bertemu di sebuah Cafe di Jalan Ringroad Kota Medan, Senin, 25 November 2019, lalu. Istri korban memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada kedua pria tersebut untuk membeli perlengkapan kebutuhan untuk menjalani aksi keji mereka membunuh Jamaluddin.

Uang tersebut untuk membeli satu unit handphone kecil, beli sepatu sebanyak dua pasang, beli baju kaos sebanyak dua potong, dan sarung tangan. Nah, pada hari Kamis malam, 28 November 2019. Jefri dan Reza mendatangi rumah korban Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Pelaku pembunuh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Foto: VIVAnews/ Putra Nasution).

Dengan kondisi garasi rumah terbuka, kedua pria tersebut masuk dan menunggu di sebuah ruangan di lantai 3 rumah korban. Selang beberapa jam, Jamaluddin pulang ke rumah. Korban pun tidur di dalam kamar persis di samping putrinya berusia tujuh tahun.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 29 November 2019, Jefri dan Reza masuk ke dalam kamar dan melihat korban sudah tertidur lelap. Reza mengambil sarung dan langsung membekap hidung dan mulut korban hingga tewas.

“Pembunuhan cukup bagus, tanpa alat bukti dan tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan dibekap sehingga kehabisan napas sehingga terbukti dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas,” kata Sormin.

Sormin mengatakan para pelaku menjalankan aksi dengan baik tanpa meninggalkan jejak dan alat bukti. Hal ini membuat polisi harus menguras tenaga dan pemikiran untuk mengungkap pelakunya.

“Tanda-tanda kekerasan tidak ada, korban hanya kehilangan oksigen dan penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban,” kata Sormin.

Setelah korban diketahui tewas, Zuraida Hanum, Reza dan Jefri berdiskusi soal ke mana jasad Jamaluddin dibuang sembari ketiga pelaku memakaikan korban dengan pakaian seragam olahraga PN Medan lengkap dengan sepatu untuk menutupi pembunuhan tersebut.

(Pelaku pembunuh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin. Foto: VIVAnews/ Putra Nasution).

Jasad korban rencana akan dibuang di Berastagi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jenazah Jamaluddin dibawa ke luar rumah dengan menggunakan mobilnya Prado BK 77 HD. Di tengah perjalanan kondisi lalu lintas macet dan putar balik.

Mereka membuang jasad korban bersama mobilnya ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku ini, sebagai pelaku yang disuruh. Untuk berapa upahnya masih kita dalami juga oleh penyidik,” kata jenderal bintang dua itu.

Sormin menjelaskan untuk tersangka lainnya, tidak ada. Karena, pembunuhan tersebut, dilakukan tiga orang tersebut. Ia mengakui manajemen aksi pembunuh berencana dilakukan dengan tertata rapi dan penyidikan terus didalami.

“Sampai saat ini pelaku lain tidak ada karena kasus ini sangat bagus dan ditata rapi. Mungkin dugaan penyidik hanya ketiga tersangka ini tidak ada tersangka lain. Lokasi eksekusinya di rumah korban sendiri,” kata Sormin.

Sormin mengatakan pihaknya juga mendalami bagaimana istri korban merencanakan dan merekrut dua pria suruhan itu untuk melakukan pembunuhan tersebut, termasuk berapa dua pria itu mendapatkan upah.

“Dalam rangka akuntabilitas penyidikan kami akan bicara transparan kepada media supaya masyarakat juga tahu apa yang dilakukan oleh penyidik,” kata Sormin.

Libatkan Mabes Polri

Tidak mudah mengungkap pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin. Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berkoordinasi dengan tim Cyber Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

“Kurun waktu yang cukup panjang dan hari ini merupakan hari ke-40 untuk mengungkap kasus ini. Saya sebagai Kapolda Sumatera Utara mengapresiasi kepada seluruh tim yang terlibat pengungkapan kasus ini termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Tetapi dengan bantuan Labfor Mabes Polri, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, penyidik memiliki informasi-informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkonstruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana,” kata Sormin.

(Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan di mobil mewah Toyota Land Cruiser Prado berplat polisi BK 77 HD warna hitam. Foto: VIVAnews/ Putra Nasution).

Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan hakim PN Medan itu dijerat polisi dengan pasal 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Perisitiwa ini secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya sebagai pembunuhan berencana. Bukan pembunuhan biasa tapi pembunuhan berencana,” kata Sormin.

Jamaluddin dan Zuraida Hanum menikah pada tahun 2011, setelah korban pisah atau cerai dengan istri pertamanya. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri. (ren)

Sumber: Vivanews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.