Polda Kepri Bekuk Dua Pelaku Maling M-Banking Senilai Rp 50 Juta

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (23/9).

BATAM | Warta Rakyat Direskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang perempuan inisial AY dan laki-laki inisial DV, Senin (23/9). Keduanya melakukan tindak pidana Ilegal akses atau SIM.

“pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (23/9).

Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, kronologis bermula dari laporan korban RA selaku pemilik nomor telepon.

Korban merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang.

“Akibat dari pergantian kepemilikan nomor handphone tersebut korban RA mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,” bebernya.

Kombes Pol Rustam Mansur mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku, yakni tersangka DV bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking.

Selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut melalui Website Provider.

Untuk melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon, inisial M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) menyuruh untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

Sebelumnya tersangka AY telah diberikan pengarahan dari tersangka DV dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas saat melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

“Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000,” ujarnya

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.