Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster 81.000 Ekor

Lantamal IV Tanjungpinang saat mengamankan barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox

BATAM | Warta Rakyat – Tim satgas gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, kembali menggagalkan penyeludupan baby lobster dari Batam ke Singapura.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, tim tersebut terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, yang telah berhasil menangkap satu buah Speedboat tanpa nama bermesin 15 PK satu unit, pada posisi Koordinat 0° 52′ 565″ N – 103° 49′ 014″ E, tepatnya di Pulau Combol.

Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, namun pelakunya berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan,” katanya di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Jumat (13/9).

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dengan hasilnya sebagai berikut, dari 14 box sterofoam, dari setiap boxnya berisi 30 kantong pelastik berisi baby lobster, satu kantong pelastik tersebut untuk jenis pasir rata-rata 200 ekor dan satu kantong pelastik untuk jenis mutiara rata-rata 100 ekor.

Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan menambahkan, seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 81.000 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang.

“Dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,” tambahnya.

Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.