Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Narkoba 118,52 Kilogram

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/8). Foto: Raymon/WartaRakyat

BINTAN | Warta Rakyat – Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia sebanyak 118,521.97 kilogram.

Selain narkotika jenis sabu pada penangkapan Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 21.00 itu diamankan tiga orang pelaku yakni JF(37), SY (38) dan ZH (36).

Barang bukti empat buah koper, satu set alat hisap, satu mesin cuci, dua buah jerigen warna kuning, satu mobil Fortuner BE 1031 FD dan mobil kijang LGX BP 1126 TA.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, berawal pada hari jumat 30 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Polres Bintan dari Satnarkoba, Satreskrim, dan polsek Bintan Utara mengamankan pelaku JF.

“Tersangka diamankan di daerah Sakera yang menggunakan mobil Fortuner,” katanya Rabu (3/9/2019).

Kapolres menyebutkan, tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka JF di Jalan Antarasi Gang Riang Kecamatan Teluk Sebong. Dirumah pelaku ditemukan 120 paket sabu.

Dari 120 paket itu ditemukan didalam kamar mandi sebanyak 99 bungkus besar narkoba jenis sabu didalam koper. Kemudian ditemukan kembali didalam mesin cuci sebanyak tiga bungkus besar dan satu bungkus sedang. Tim juga melakukan penggeledahan didalam mobil kijang LGX dan ditemukan sebanyak 17 bungkus besar narkoba jenis sabu.

“Narkoba disimpan dibeberapa tempat di dalam rumah pelaku lada saat tim gabungan datang kerumah pelaku diamankan tersangka S yang berada didalam rumah JF,” sebutnya.

Boy menjelaskan, 119 paket besar dengan berat bersih 118,396 kilogram dan satu paket sedang seberat 125,02 gram. Dengan total keseluruhan sebanyak 118,521,97 kilogram.

Dari keterangan tersangka JF, paket narkotika sabu ini merupakan milik tersangka ZH yang ditutup kepada tersangka S dirumah tempat tinggal JF sebelum diberangkatkan oleh tersangka S.

Sedangkan tersangka S bertugas untuk membawa dan mengirim narkoba atas perintah ZH.

“Tersangka ZH ditangkap pada saat berada di rumahnya didaerah malang rapat, dari pengakuannya barang tersebut berasal dari Malaysia,”

Barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui perairan Senggiling dengan menggunakan kapal Speed Boat yang dibungkus alumunium foil dan kemasan teh cina kemudian dimasukkan kedalam jerigen pengkilat kayu.

Boy mengungkapkan, rencananya narkoba tersebut akan dikirim ke Sumatra dan Jawa, mereka berangkat menggunakan mobil kemudian naik kapal Roro yang berada di Pelabuhan Dompak.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jounto pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang undang narkotika.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.