BPOM Amankan Barang Ilegal Dari Pelantar 2 Tanjungpinang

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah produk makanan dan obatan ilegal yang disimpan di salah satu gudang di Pelantar 2, Pasar Tepi Laut Tanjungpinang, Selasa (22/5/2019).

Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto mengatakan, pengungkapan gudang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terdapat salah satu gudang yang menyimpan produk pangan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar (ilegal).

Kemudian pihaknya bersama Tim Gabungan langsung turun ke TKP untuk melakukan pengungkapan dan penggeledahan.

Hasil penggeledahan digudang tersebut ditemukan produk pangan yang tidak memiliki izin edar (ilegal) sebanyak 70 item, 8.754 pieces dan kosmetika ilegal tidak memiliki izin edar 1 item, terdapat 270 pieces.

“Dengan nilai ekonomi sebesar Rp 300 juta,” katanya.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, gudang itu merupakan milik sarana toko pangan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemilik gudang tersebut melanggar undang-undang pangan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukum 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

“Selain itu juga melanggar UU Kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tutup  Mardianto.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar