Bawaslu Kepri Buka Penerimaan 5.457 Pengawas TPS Se-Kepri

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, SH usai memimpin Apel Siaga Pemilu di halaman Gedung Daerah, Tepi Laut, Tanjungpinang, Rabu (30/01/19)
Dok: Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, SH usai memimpin Apel Siaga Pemilu di halaman Gedung Daerah, Tepi Laut, Tanjungpinang, Rabu (30/01/19)

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menyatakan tengah merekrut  Pengawas TPS sebanyak 5.457 orang di wilayah Provinsi Kepri. Hal itu guna mengawasi TPS pada pemilihan umum calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 april nanti.

“untuk seluruh Kepri dibutuhkan 5.457 PTPS. Proses rekrutmen sudah disosialisasikan, diumumkan dan akan  mulai dari tgl 4 Februari 2019,” Ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, Sabtu (02/02/2019) melalui WhatsApp miliknya.

Papene berharap jajaran pengawas agar selektif dalam memilih PTPS. Selain itu masyarakat Kepri juga diharapkan turut berpartisipasi menjadi pengawas TPS, agar mendapatkan Pengawas yang memiliki kapabilitas, berintegritas dan profesional.

“Setelah proses seleksi dan pelantikan, maka akan diberikan bimtek oleh teman-teman Pengawaslu Kecamatan, tentu harapannya adalah mendapatkan PTPS yg kapabel, beritengritas dan profesional,”harapnya.

Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 114 menyebutkan, Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS

Untuk itu, sambungnya, bagi warga yang berminat agar mengambil formulir dan mendaftarkan di kantor Panwaslu Kecamatan.

Adapun jadwal (scedulle) perekrutan Pengawas TPS sesuai intruksi Bawaslu RI diantaranya:

1. Tanggal 4 s/d 10 Februari tahap pengumuman penerimaan Pengawas TPS
2. Tanggal 11 s/d 21 Februari tahap penerimaan berkas, seleksi administrasi dan wawancara.
3. Tanggal 22 s/d 24 Februari tahap pengumuman perpanjangan masa pendaftaran
4. Tanggal 25 s/d 27 Februari tahap pendaftaran masa perpanjangan waktu
5. Tanggal 27 s/d 1 Maret pengumuman Calon PTPS
6. Tanggal 4 s/d 6 Maret tahap klarifikasi dan tanggapan masyarakat
7. Tanggal 8 s/d 12 pengumuman Pengawas TPS terpilih, dan
8. Tanggal 25 Maret tahap pelantikan dan bimtek Pengawas TPS

Sedangkan persyaratan menjadi Pengawas TPS meliputi Warga Negara Indonesia berumur minimal 25 tahun, tamatan SMA sederajat, surat keterangan kesehatan dari puskesmas, surat pernyataan tidak terlibat partai politik, bersedia penuh waktu, memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan berintegritas (fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.