Berawal dari Status soal Pilpres di Facebook, 2 Pria Terlibat Duel, 1 Orang Tewas

Ilustrasi

Surabaya | Wartarakyat.co.id – Aksi saling menantang terkait Pilpres di media sosial Facebook berujung duel di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Subaidi, seorang tukang gigi, tewas setelah tubuhnya ditembus peluru panas dengan pistol rakitan milik Andika, pelaku.

Rabu (21/11/2018) siang, korban warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, batal mendatangi pasiennya di Desa Sukobanah Laok.

Di tengah jalan, dia bertemu pelaku, pria pemilik akun Facebook yang menantang guru korban lewat komentar di status Facebook.

Keduanya pun terlibat duel. Korban membawa senjata tajam dan pelaku membawa pistol rakitan. Akhir cerita, pelaku menembak dada korban hingga tembus ke punggung. Korban pun tewas.

“Dalam hitungan jam, Polres Sampang berhasil membekuk pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (24/11/2018).

Sebelumnya, guru korban sempat mengunggah foto dengan memegang senjata tajam. Foto tersebut dilengkapi status yang menantang pendukung salah satu calon presiden.

Kemudian status guru korban dibalas oleh akun Facebook atas nama Idris Afandi Afandi yang diduga milik pelaku, dengan komentar bernada siap menghadapi tantangan itu.

Rekan korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi komentar tersebut. Pelaku membenarkan akun tersebut miliknya, namun bukan dirinya yang menulis komentar.

“Pelaku mengaku ponselnya telah dijual dan tidak mengetahui siapa yang menulis komentar tersebut,” jelas Barung.

Beberapa hari setelahnya, korban mengunggah video pelaku yang disebutnya ketakutan hingga terkencing-kencing saat didatangi rekannya.

Dalam video tersebut, korban juga memberi keterangan akan membunuh pelaku jika bertemu. Pertemuan pun terjadi hingga berujung duel pada Rabu (21/11/2018) siang.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan yang disengaja dan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.