Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M. Zaini, M. Kom.I pimpin Apel Penertiban APK

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id –  Dalam rangka menjaga pemilu yang demokratis, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Polres dan KPU telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan, Jumat lalu (05/10).

“Perbawaslu 28 Tahun 2018 menjelaskan diantara fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan kampanye adalah APK, jika ada APK yang tidak sesuai PKPU 23 Tahun 2018 dan Juknis KPU No.1096 maka kewenangan kami untuk menertibkannya”, tegas Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Zaini menjelaskan terdapat 25 baliho dan spanduk yang telah ditertibkan, tersebar di 4 kecamatan, termasuk sejumlah stiker caleg yang dipasang di tiang listrik.

Bawaslu kedepankan pendekatan persuasif dalam Penertiban APK.

Pada tanggal 21 Maret dua hari sebelum masuk masa kampanye Bawaslu sudah menghimbau agar Parpol menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan, namun belum diturunkan.

Oleh karena belum diturunkannya APK tersebut, maka 1 Oktober Bawaslu mengundang rapat koordinasi dengan seluruh Parpol serta Pol PP, Polres dan KPU untuk memberikan pemahaman dan himbauan langsung.

Kemudian disusul dengan surat himbauan penertiban kedua, tertanggal 2 Oktober. Mengingat surat tersebut tidak juga diindahkan, akhirnya Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran dengan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

Adapun APK yang ditertibkan kebanyakan APK milik pribadi caleg yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan, dan terdapat citra diri berupa logo dan nomor urut Parpol. Padahal tidak ada aturan yang memperbolehkan caleg mencetak APK sendiri.

Dan selanjutnya Bawaslu Kota akan menertibkan kembali APK calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu Kepri akan melakukan penertiban kembali terhadap APK caleg DPRD Kepri, DPR RI dan DPD RI yang melanggar aturan, kami sudah mendata dan menginventarisir, maka silakan turunkan sendiri, sebelum ditertibkan”, ungkap Zaini

Zaini menegaskan bahwa dalam PKPU 23/2018 Pasal 32 dan 33 yang berwenang memasang APK adalah yang difasilitasi KPU, dan APK tambahan partai politik. Desain dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program.

Adapun jumlah APK tambahan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan seluruh Parpol, maksimal 2 baliho disetiap kelurahan, 5 spanduk setiap kelurahan, bagi Parpol di tingkat Kota Tanjungpinang.

“Namun yang harus diperhatikan, APK yang akan difasilitasi KPU, Parpol harus menyerahkan desain dan materinya paling lambat tanggal 15 Oktober kepada KPU”, ujar Zaini

Zaini melanjutkan, demikian juga APK tambahan Parpol, terlebih dahulu harus menyerahkan desain dan materinya kepada KPU, untuk dicek oleh Bawaslu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. Setelah dicetak, harus distempel oleh KPU dan dipasang pada zona yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan etika, estetika dan kebersihan tata kota.

Pemasangan APK dilarang di rumah ibadah termasuk halamannya, lembaga pendidikan dan gedung pemerintahan.

Sementara itu, Mariyamah Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran menegaskan agar seluruh Parpol dan caleg mengikuti ‘aturan main’ yang telah ditetapkan PKPU. Namun jika masih melanggar aturan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran dengan tegas. Pada prinsipnya Bawaslu sebagai wasit menegakkan keadilan pemilu, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.

“Sebagaimana motto; bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”, pungkas Maryamah. (red/fg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.