DPRD Gelar RDP, Bawaslu Tanjungpinang minta Semua Pihak Memahami Aturan


Bawaslu Kota Tanjungpinang memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang terkait rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (09/10)

TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id Bawaslu Kota Tanjungpinang memenuhi undangan DPRD Kota Tanjungpinang terkait rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (09/10)

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, M. Kom.I, menilai rapat tersebut cukup penting untuk saling menguatkan dan menyamakan persepsi dalam mensukseskan pemilu 2019

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh fraksi PDIP, Golkar, Demokrat Plus, dan fraksi Amanat Pembangunan. Selain itu dihadiri oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpinang, Kesbangpol dan pihak Kepolisian.

Terkait kesiapan, Bawaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa intensif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, baik tahapan perbaikan DPT, pencalonan, hingga tahapan kampanye.

Sebab ia memahami hal itu sudah menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.

Disela-sela RDP ia juga menghimbau agar semua pihak memahami regulasi tentang kepemiluan baik peraturan PKPU maupun Perbawaslu.

“Oleh karena itu peserta pemilu, baik pengurus parpol maupun caleg harus memahahi aturan PKPU, serta Perbawaslu dengan baik” Ungkap Zaini yang juga Kordiv Hubungan Pencegahan dan Antar Lembaga ini.

Ia juga menambahkan hal yang paling krusial saat ini adalah agar peserta pemilu menyampaikan desain dan materi APK kepada KPU, dan mencetak sesuai desain, serta dipasang di zona yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan saat pihaknya menemukan dan menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan beberapa hari yang lalu, Jumat (05/10).

Adapun tidak sesuai ketentuan yang dimaksud meliputi tidak sesuai desain, ukuran dan zona yang ditetapkan KPU.

Selain tahapan kampanye, pihaknya juga menjaga hak pilih masyarakat dengan membuka posko pengaduan atau laporan masyarakat.

” jika ada yg belum masuk DPT, segera laporkan ke Bawaslu, dgn membawa fotocopy KTP dan KK, maka bawaslu akan rekomendasikan kpd kpu untuk diverifikasi dan agar dimasukkan ke dalam DPT, sehingga bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 17 April 2019″. kata Zaini (08/10) lewat whatshaap miliknya usai mengikuti RDP yang digelar DPRD Tanjungpinang terkait kesiapan pemilu 2019. (red/fg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses