Dari Perda LAM hingga Bahasa Melayu di Sekolah, Konsistensi Ing Iskandarsyah Berbuah Penghargaan Kemendikdasmen

Bupati Karimun, Ing H Iskandarsyah, saat menghadiri syukuran peringatan HUT LAM Kabupaten Karimun ke-26 di Balai Adat Melayu kemarin. (FOTO: NOV/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Komitmen Ing Iskandarsyah dalam menjaga marwah budaya Melayu di Kepulauan Riau bukanlah langkah yang baru dimulai ketika menjabat sebagai Bupati Karimun.

Rekam jejaknya dalam memperjuangkan regulasi kebudayaan sejak menjadi pimpinan DPRD Provinsi Kepri kini berlanjut melalui kebijakan pelestarian bahasa daerah.

Bacaan Lainnya

Konsistensi itu mengantarkannya meraih penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Saat masih duduk di parlemen Provinsi Kepri, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjadi salah satu tokoh yang mendorong sekaligus melanjutkan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau.

Regulasi itu disahkan pada 26 Mei 2014, dalam periode keanggotaannya di DPRD Kepri 2009–2014.

Perjuangan terhadap identitas dan kebudayaan Melayu berlanjut pada 2019. Ing Iskandarsyah turut terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) Perda Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM).

Dalam pembahasan tersebut, Ing Iskandarsyah juga mengusulkan pembangunan Balai Adat Melayu di setiap kecamatan di Kepulauan Riau.

Kini, sebagai Bupati Karimun periode 2025–2030, Ing Iskandarsyah menerjemahkan komitmen tersebut melalui kebijakan konkret.

Salah satunya menerbitkan surat keputusan (SK) yang mendorong penggunaan bahasa Melayu setiap hari Jumat di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu bukan sekadar rutinitas berbahasa, melainkan upaya membangun kembali kebanggaan generasi muda terhadap bahasa ibu sekaligus menjaga identitas Karimun sebagai bagian dari bumi Melayu.

Konsistensi tersebut mendapat pengakuan di tingkat nasional. Iskandarsyah menjadi satu-satunya kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang menerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI atas komitmen mendukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dalam puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 di Gedung Garuda, PPSDM Kemendikdasmen, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2026.

Kepala Kantor Bahasa Kemendikdasmen Provinsi Kepri, Titik Wijanarti, menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi dan observasi, Kabupaten Karimun dinilai paling totalitas dalam mendukung pelestarian bahasa ibu.

Setidaknya terdapat tiga indikator utama yang menjadi penilaian, yakni alokasi anggaran khusus untuk program RBD, kebijakan resmi penggunaan bahasa Melayu setiap Jumat di sekolah, serta keaktifan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun dalam menyelenggarakan perlombaan kebudayaan berbasis bahasa Melayu.

Program tersebut menyasar peserta didik tingkat SD dan SMP dengan pendekatan pembelajaran yang menyenangkan agar bahasa Melayu tidak hanya dipelajari sebagai materi pendidikan, tetapi juga digunakan dan dicintai dalam kehidupan sehari-hari.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan bagian penting dari pembangunan karakter dan identitas masyarakat.

“Bahasa Melayu bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi identitas dan kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama. Melalui kebijakan penggunaan bahasa Melayu setiap hari Jumat di sekolah, kita ingin menanamkan kecintaan terhadap bahasa daerah sejak dini,” tegasnya, Minggu (1/11).

Menurut Ing Iskandarsyah, revitalisasi bahasa daerah harus mampu mengembalikan fungsi bahasa ibu sebagai sarana komunikasi antargenerasi, bukan sekadar simbol kebudayaan.

“Pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi. Kebudayaan harus tetap menjadi salah satu tiang utama pembangunan Karimun. Kita ingin generasi muda mengenal, menggunakan, dan bangga terhadap bahasa serta identitas daerahnya sendiri,” ujarnya.

Penghargaan Kemendikdasmen tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas kesinambungan perjuangan Ing Iskandarsyah, yakni dari mendorong lahirnya regulasi kelembagaan adat Melayu di tingkat provinsi, memperjuangkan bangunan berciri khas Melayu, hingga menghadirkan kebijakan pelestarian bahasa ibu di lingkungan pendidikan Kabupaten Karimun.

“Menjaga bahasa Melayu bukan sekadar merawat tradisi, melainkan mempertahankan jati diri dan mewariskan identitas kepada generasi mendatang,” ungkap Bupati Ing Iskandarsyah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses