Kuasa Hukum VS Gugat Proses Penyidikan Kasus KUR BRI Karimun, Praperadilan Dibidik

Jerry Fernandez, kuasa hukum VS. (FOTO: NOV/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Penetapan VS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Karimun senilai Rp740 juta menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.

Jerry Fernandez menyoroti prosedur penyidikan, dasar penghitungan kerugian negara, hingga pembagian kewenangan dalam persetujuan kredit.

Bacaan Lainnya

Jerry Fernandez, kuasa hukum VS, menyatakan pihaknya mempertanyakan penetapan tersangka pada 14 Oktober 2026, setelah kliennya memenuhi empat panggilan kejaksaan sejak awal tahun.

Ia juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2026 yang, menurutnya, tidak pernah diterima kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan pemenuhan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan, termasuk pemberitahuan dimulainya penyidikan dan kesempatan mempersiapkan pembelaan. Prosedur hukum harus dijalankan secara transparan dan menjamin hak tersangka,” ujar Jerry kepada wartaaan saat menggelar konferensi pers, Kamis (29/10/2026) malam.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan audit internal BRI sebagai salah satu dasar perkara, terutama terkait pembuktian kerugian keuangan negara.

Menurut Jerry, aspek tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerugian negara harus dibuktikan melalui mekanisme dan alat bukti yang sah. Kami akan menguji dasar perhitungan kerugian yang digunakan penyidik serta relevansinya dengan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami,” tegasnya.

Jerry turut menegaskan bahwa VS, yang saat itu bertugas sebagai mantri atau tenaga pemasaran kredit, menurut pihaknya tidak memiliki kewenangan akhir untuk menyetujui pencairan kredit.

Ia menyebut proses pengajuan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk pejabat administrasi dan kepala unit.

Dari 30 nasabah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pengajuan, verifikasi, analisis kelayakan, hingga persetujuan kredit.

“Proses kredit tidak berdiri pada satu orang. Harus ditelusuri siapa yang melakukan survei, siapa yang memeriksa dokumen, siapa yang menilai kelayakan, dan siapa yang memberikan persetujuan. Semua peran harus diuji secara objektif berdasarkan bukti,” kata Jerry.

Ia juga menyatakan tindakan VS yang disebut pernah menalangi tagihan kredit macet tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pengakuan bersalah.

Menurutnya, konteks dan alasan tindakan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan bukti untuk menguji konstruksi perkara, termasuk dokumen audit internal BRI yang menurut mereka relevan dengan pembelaan VS.

Mereka juga berencana mengajukan konfrontasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses kredit serta mempertimbangkan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan.

“Kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia. Jika terdapat persoalan dalam prosedur maupun penetapan tersangka, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Jerry.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun periode 2017–2019.

Selain VS, dua tersangka lainnya berinisial J dan H, yang diduga berperan sebagai perantara pencari nasabah.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dhonny Armandos, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 45 saksi, dua ahli, serta mengumpulkan 30 bundel dokumen kredit.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengajuan kredit terhadap 30 calon nasabah yang diduga tidak memenuhi persyaratan, dengan nilai kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp740 juta.

Penyidik juga menduga VS tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha calon nasabah.

Sementara itu, J dan H diduga mengumpulkan dokumen serta identitas calon nasabah dan meminta buku tabungan serta kartu ATM setelah kredit dicairkan.

Perbedaan pandangan antara penyidik dan tim pembela tersebut akan diuji melalui proses hukum.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses