Kejari Karimun Perkuat Benteng Hukum Warga Pangke Barat

Kejari Karimun Perkuat Benteng Hukum Warga Pangke Barat. (Foto: ist)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang mengangkat isu strategis dan dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni pencegahan penyalahgunaan narkotika serta penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar di Desa Pangke Barat, Kabupaten Karimun, Jumat (7/8/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Karimun membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dari lingkungan paling dekat, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam mencegah berbagai bentuk tindak pidana.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rachmadifa Alindra, hadir sebagai narasumber.

Ia memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pola-pola pencegahan, hingga langkah yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan KDRT.

Materi tidak hanya diarahkan pada aspek hukum setelah suatu tindak pidana terjadi, tetapi juga menitikberatkan pada pentingnya langkah preventif, keberanian melapor, serta kepedulian lingkungan dalam memutus mata rantai persoalan hukum sejak dini.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengenali potensi pelanggaran, mengambil langkah yang tepat, serta tidak mudah terjerumus dalam tindakan yang dapat berhadapan dengan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan ketika tindak pidana sudah terjadi. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita membangun kesadaran hukum masyarakat agar mampu mencegah terjadinya tindak pidana sejak awal,” ujar Denny, Minggu (9/8).

Ia menambahkan, persoalan narkotika dan KDRT memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan sosial.

Penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus memicu persoalan sosial lainnya, sedangkan KDRT dapat meninggalkan dampak serius terhadap korban maupun ketahanan keluarga.

Karena itu, Denny menilai sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, keluarga, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sadar hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk mencari informasi, berkonsultasi, maupun melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika ataupun kekerasan dalam rumah tangga. Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Penyuluhan hukum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan kesadaran hukum tidak harus menunggu persoalan muncul.

Justru, pemahaman yang dibangun secara berkelanjutan di tingkat masyarakat menjadi investasi penting untuk menciptakan ketertiban sosial.

Kejari Karimun melalui Bidang Intelijen berkomitmen menjadikan kegiatan penyuluhan hukum sebagai salah satu instrumen edukasi publik.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang tumbuhnya tindak pidana sekaligus mendorong masyarakat menjadi lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Melalui penguatan literasi hukum hingga ke desa, Kejari Karimun menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari penegakan hukum membangun masyarakat yang bukan hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami, menghormati, dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses