KARIMUN | WARTA RAKYAT – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan lewat aksi nyata.
Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, jajaran Satreskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, sukses mengurai dan mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Kundur.
Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan representasi dari kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polsek Kundur tidak akan memberikan ruang bagi setiap tindak pidana yang mengganggu ketenangan warga. Kami akan menindak tegas, dan di saat yang sama, kami juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” tegasnya, Rabu (17/6).
Keberhasilan paling impresif terlihat pada penanganan kasus pertama yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 dini hari di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Sebuah rumah yang sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya dibobol maling sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku merusak pintu belakang dan menggasak seluruh instalasi listrik rumah tersebut, menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Hanya berselang kurang dari empat jam dari waktu pelaporan, dan kurang dari 1×24 jam dari waktu kejadian, Unit Reskrim berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Tersangka berinisial S tak berkutik saat diringkus polisi di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur. Dari tangan S, polisi menyita satu karung berisi komponen sisa potongan kabel, obeng, serta satu unit gerinda yang diduga kuat digunakan sebagai alat operasional kejahatannya.
Tak hanya itu, performa taktis Unit Reskrim Polsek Kundur juga teruji dalam pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit outdoor AC dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial H alias G pada 28 Mei 2026 dini hari di Desa Lubuk.
Sejumlah barang bukti krusial turut disita dari tersangka H, meliputi komponen outdoor AC hasil curian, pakaian yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, alat bantu kejahatan seperti gunting besi dan kunci pas, satu unit sepeda motor sebagai moda transportasi operasional.
Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku bergerak dengan modus operandi yang serupa, yaitu menyasar properti berharga untuk diambil secara melawan hukum.
“Dari hasil interogasi, motif utama yang melatarbelakangi aksi nekat kedua pelaku ini diduga kuat karena himpitan faktor ekonomi,” jelasnya.
Saat ini, baik S maupun H alias G telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik bergerak cepat melengkapi berkas perkara dan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polsek Kundur kembali mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110. Setiap laporan atau pergerakan mencurigakan yang diinformasikan secara cepat akan menjadi kunci utama kepolisian dalam memutus rantai kriminalitas di wilayah hukum Kundur. (Nov)






