BINTAN | WARTA RAKYAT– Pemerintah Kabupaten Bintan terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bintan kini mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 melalui aplikasi LAPAK BUNGA.
Seluruh data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2026 telah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi tersebut dan masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran secara online.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan, digitalisasi layanan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintah.
“Semua OPD memang kita dorong untuk bertransformasi ke pelayanan digital. Salah satunya melalui LAPAK BUNGA ini. Jadi masyarakat bisa langsung mengecek melalui ponsel masing-masing, lebih efisien dan tentunya semakin mempermudah,” ujar Roby, Senin (18/05).
Aplikasi LAPAK BUNGA merupakan layanan digital yang dirancang untuk membantu masyarakat maupun badan usaha dalam mengakses informasi, melakukan pembayaran hingga memantau status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring.
Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso menjelaskan, masyarakat yang belum memiliki akun dapat langsung melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut.
Pengguna cukup memilih menu register user, kemudian mengisi data wajib pajak dan objek pajak sesuai ketentuan yang tersedia di sistem.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Bahkan masyarakat juga bisa mencetak SPPT secara mandiri melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain memudahkan pembayaran PBB, aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai fitur lain, mulai dari pengecekan data pajak hingga pendaftaran objek pajak baru secara online.
Setioso menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi secara masif terkait penggunaan LAPAK BUNGA, baik melalui media sosial resmi maupun edukasi langsung ke masyarakat.
“Tutorial penggunaan LAPAK BUNGA juga dapat dilihat melalui YouTube dan akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Ini merupakan terobosan digital yang memangkas alur birokrasi pelayanan pajak,” pungkasnya.






