Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum Tambang di Bintan, Kades Diminta Pahami Regulasi

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti fenomena maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/05/2026). F : Diskominfo Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat pemahaman hukum terkait sektor pertambangan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/05).

Kegiatan yang mengangkat tema “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan” itu diikuti Kepala OPD hingga Kepala Desa se-Bintan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, penguatan pemahaman terkait kewenangan dan regulasi pertambangan menjadi penting mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas terselenggaranya kegiatan yang penuh manfaat ini. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama karena berkaitan langsung dengan aturan dan regulasi yang krusial,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pertambangan.

“Kami ingin para pemangku kepentingan di daerah memahami regulasi pertambangan sehingga dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, mulai dari IUP, IPR, IUPK hingga izin pengangkutan dan penjualan.

Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap dapat menjalankan kewenangan tertentu apabila mendapat pendelegasian dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri turut memaparkan berbagai contoh perizinan di sektor pertambangan serta menjelaskan mekanisme yang diperbolehkan dalam aktivitas tambang.

Ia berharap masyarakat maupun pemerintah daerah tidak lagi memiliki pemahaman yang keliru terkait aktivitas pertambangan.

“Kami membuka ruang diskusi bagi siapa saja yang ingin memahami prosedur dan peluang di sektor pertambangan agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses