Kewenangan Izin Tambang Ditarik ke Pusat, Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum Bagi Aparatur Pemkab Bintan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti fenomena maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/05/2026). F : Diskominfo Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT  – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin (18/05). Tema yang diangkat adalah “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan.”

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi perizinan pertambangan bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat potensi tambang di Bintan cukup besar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Harapan kami, seluruh peserta mengikuti penerangan hukum ini dengan seksama karena kita membutuhkan pencerahan terkait aturan dan regulasi,” ujar Panca.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti fenomena pertambangan ilegal yang semakin marak. Ia memaparkan bahwa pada tahun 2022 tercatat lebih dari 2.700 kasus PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia.

“Kami memahami ada masyarakat yang melakukan pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang paham aturan. Karena itu, penting bagi para pemangku jabatan di daerah memahami regulasi pertambangan,” jelasnya.

Senopati juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat. Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap dapat mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, memberikan contoh konkret terkait perizinan sektor pertambangan. Ia berharap opini masyarakat dapat diluruskan agar lebih memahami mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

“Kami membuka pintu diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui langkah-langkah jika ada peluang di sektor tambang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses