Polisi Razia Star Pool Cafe di Bintan, Dugaan Wanita Penghibur Tidak Terbukti

Tim Satreskrim Polres Bintan saat melakukan investigasi di Star Pool & Cafe di Jl. Barek Motor, Kijang, Rabu (16/4/2025). F-ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melakukan razia terhadap Star Pool and Cafe di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, pada Rabu (16/4/2025) . Razia ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan adanya praktik penyediaan wanita penghibur di tempat tersebut.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, menyisir dan memeriksa seluruh fasilitas, ruangan, dan pengunjung cafe. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan tanda-tanda adanya wanita penghibur atau pelanggaran hukum lainnya.

“Selama pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda adanya wanita penghibur, dan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Ipda Rafi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada narkoba, senjata tajam, ataupun tindak pidana lain yang ditemukan selama razia berlangsung. Pihak pengelola cafe bekerja sama dengan baik selama kegiatan pemeriksaan.

“Situasi secara umum aman dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tambah Rafi.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Bintan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan, khususnya pada tempat-tempat hiburan malam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses