BINTAN | WARTA RAKYAT – Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) berinisial S sebagai tersangka, Kamis (19/12/2024) pukul 16.00 Wib.
Kepala Kejari Bintan Andi Sasongko, mengungkapkan, tersangka S diduga melakukan penyalahgunaan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 lalu.
Penetapan tersangka S yang juga mantan Anggota DPRD Kepri Dapil Bintan-Lingga itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024.
“Dari Proses penyidikan yang dilakukan menghasilkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi, dua ahli, serta tersangka S, dan menyita 167 bundel dokumen sebagai barang bukti,” ujar Kepala Kejari Bintan Andi Sasongko, Kamis (19/12/2024) sore.
Ia mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan tersangka S mencapai Rp526,3 Juta.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan tersangka diantaranya kegiatan penyewaan kompleks Dendang Ria periode 2022, pendapatan sewa ruko dan lahan yang tidak diterima PT BIS pada Januari–Oktober 2023, serta pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Dijelaskannya, tersangka S diduga menggunakan anggaran perusahaan tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai langkah lanjutan, tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka S mengendarai sepeda motor merek Honda Beat BP2940 XX memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bintan sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Tersangka tampak mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna pink dan tangan diborgol saat digiring penyidik.
Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, S mengatakan menghargai keputusan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif.
“Kita menghormati keputusan yang berlaku dan kita kooperatif, minta doanya saja ya,” ucap S saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bintan yang mengantarkannya ke Rutan Kelas II Tanjungpinang.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan ruko aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT BIS.
Penyewaan aset tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.
Bahkan harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang diatas lahan aset pemerintah tersebut sama dengan harga sewa 30 tahun lalu. (dw)