Berdiri di Atas Fasum, Warung Tuak di Jalan Bandara Dibongkar Satpol PP

Warung
Satpol PP Tanjungpinang membongkar warung tuak yang berada di Jalan Bandara Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Warung itu dibongkar karena berdiri di atas fasilitas umum [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Warung tuak yang berada di Jalan Bandara Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dibongkar tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (20/12/2023).

Bangunan liar itu dirobohkan karena berdiri diatas fasilitas umum (Fasum). Selain itu, Satpol PP juga membongkar pagar rumah bersebelahan dengan warung tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang Agus Haryono mengatakan, pembongkaran ini merupakam surat perintah dari Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

“Satpol PP hanya melaksanakan perintah dari Pj Wali Kota,” kata Agus Haryono disela-sela kegiatan penertiban bangunan liar tersebut.

Menurutnya, bangunan ini sudah lama menjadi permasalahan, namun baru ini kali ini melaksanakan pembokaran.

“Karena sebelum di bongkar ada upaya dari kami untuk berdiskusi dari kami. Mereka melanggar Perturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Terkait Bangunan dan Gedung,” kata Agus.

Selain itu, Satpol PP telah tiga kali memberikan peringatan dan teguran untuk yang bersangkutan untuk membongkar bangunan tersebut tetapi tidak diindahkan.

“Terkait masalah warung tuak ini dibangun diatas lahan fasum pemerintah. Sedangkan Pemilik Harianjah membangun pagar tidak sesuai IMB rumahnya atas berada di fasilitas jalan perumahan,” paparnya.

Ia menambahkan, setiap ada penambahan merubah bangunan atau mengurangi itu harus mendapatkan izin dari Pemko Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.