TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi menangkap seorang remaja di Tanjunpinang inisial ZA usia 16 tahun, karena telah memperkosa seorang siswi SD berusia 12 tahun. Aksi bejat remaja di sebuah ruko kosong di Jalan WR Supratman Batu 12 ini, karena sering menonton video porno.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor pada Senin, 4 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib.
“Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/12/2023).
Dia menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal seorang wanita menemukan korban dengan kondisi pakaian kotor. Karena kasihan wanita tersebut mengantar korban pulang kerumahnya.
Sampai di rumah, korban mengakui telah diperkosa oleh seorang pria di ruko kosong Batu 12. “Setelah itu orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pelaku nekat memperkosa korban karena keseringan menonton video negatif yang bebas diakses melalui internet. Ditambah lagi, pelaku ini kurang pengawasan dan perhatian orang tua.
“Pelaku bebas melihat konten kurang baik yang diakses di internet, sehingga menjadi pemicu pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku telah disangkakan dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan selalu menjemput anaknya pulang sekolah, supaya kejadian ini tidak terulang lagi,” imbaunya.