BINTAN | WARTA RAKYAT – Dua pria diduga pengedar sabu di wilayah setempat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan, Jumat (21/7/2023) lalu.
Dua tersangka masing-masing berinisial EY (27 tahun) dan AP (24). Keduanya merupakan warga Tanjungpinang.
Awalnya Satreskoba Polres Bintan meringkus EY di kawasan SPBU Kijang. “Tersangka saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida dalam keterangan, Senin (31/7/2023).
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.
“Tersangka EY sudah menjadi target operasi, karena tersangka sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka EY mengakui barang haram tersebut didapatkan dari AP.
Dari informasi tersebut dilakukan pengembangan, kemudian mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya di kawasan Batu 9 Tanjungpinang.
“Kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya,” ujarnya.
Selain tersangka, juga diamankan barang bukti 14 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik bening dan alat hisap sabu atau bong.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id