Korban dan Pelaku Berdamai, Kasus Pencurian Emas di Tanjungpinang Diselesaikan Melalui RJ

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Masih ingat dengan kasus pencurian emas senilai Rp80 Juta yang dilakukan oleh M. Ariansyah? Kasusnya sudah diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, perkara tersebut diselesaikan secara RJ karena korban sudah mencabut laporan polisi.

Bacaan Lainnya

“Sudah minggu lalu cabut laporan,” ujar Awal saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (8/8/2022).

Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, sehingga pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan Perkara Pencurian dalam Keluarga.

Korban dan pelaku juga sepakat untuk berdamai. Menurutnya, dari kerabat pelaku juga telah menggantikan kerugian yang dialami oleh korban senilai lebih kurang Rp80 Juta.

Selain itu, dalam perdamaian itu juga dibuat perjanjian pelaku tidak boleh lagi datang ke Tanjungpinang.

“Dan ada perjanjian, terlapor harus dibawa ke Bali dan tidak boleh lagi datang ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya segera akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Sebelumya, pelaku Mohammad Ardiansyah diamankan polisi, Selasa (14/6/2022) di kamar Kos-kosan Guest House Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali, karena curi perhiasan.

Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Septi, warga Perum Griya Bestari, Jalan DI Pandjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses