Dirjen Minerba Rekom Pencabutan Ekspor Mineral Logam oleh PT GBA

Tromol pencucian bauksit milik PT Gunung Bintan Abadi (foto diambil pada tanggal 25 Januari 2019 lalu/f-red)

JAKARTA | Warta Rakyat – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara mengajukan pencabutan Rekomendasi Ekspor Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu atas nama PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 8 Februari 2019 lalu.

Hal itu dibuktikan dengan surat nomor 546/30.05/DJB/2019 pada tanggal 8 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ir. Gatot Bambang Ariyono, MM

Ditetapkannya surat pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam atas nama PT GBA tersebut merupakan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri, dan kegiatan penjualan mineral ke luar negeri bagi perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor.

Pasalnya, berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian 6 bulanan yang diverifikasi oleh PT Sucofindo (Persero), progres kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian PT GBA hanya mencapai 75,51 % dari rencana yang ditetapkan

Sementara dalam pasal 55 ayat (7) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 menyatakan dalam hal setiap 6 (enam) bulan persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai 90 %, maka Direktur atas nama Menteri memberikan sanksi.

Terhadap temuan itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri memberikan sanksi dengan menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan luar negeri untuk mencabut  izin PT. Gunung Bintan Abadi dalam melakukan ekspor mineral logam dengan kegiatan tertentu

Sekedar diketahui PT Gunung Bintan Abadi memiliki Izin Usaha Penambangan di Kampung Mansyur, Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, Kota Tanjungpinang dengan nomor SK 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017. Adapun luas penambangan mencapai 99,5 Ha (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.