TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau membeberkan capaian kinerjanya saat memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).
Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid mengatakan sampai bulan Juli 2022 ini, bidang Tindak Pidana Khsus (Pidsus) Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara. Sementara ada 16 perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.
“Kemudian menerima SPDP dari penyidikan Polri sebanyak 7 perkara, dan SPDP dari Penyidik PNS sebanyak 8 perkara. Kemudian dalam tahap penuntutan sebanyak 22 perkara,” ujarnya.
Dalam Bidang Pidsus, kata Gerry ada sebanyak 20 perkara yang sudah dieksekusi. Sementara penyelamatan keuangan negara senilai Rp. 5.315.249.189.
Kemudian Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ia merincikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP sebanyak 989 perkara. Pelimpahan tahap pertama sebanyak 880 perkara, dan pelimpahan tahap dua sebanyak 849 perkara.
“Sejak bulan Maret sampai Juli, kita juga telah berhasil melaksanakan Restorative justice sebanyak 12 perkara, sehingga sejak ditebitkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020, kita berhasil melaksanakan RJ sebanyak 24 perkara,” ungkapnya.
Gerry menambahkan, sampai bulan ini Bidang Intelijen Kejati Kepri telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara. Dengan rincian pelimpahan ke Bidang Pidsus sebanyak 4 perkara.
“Penyuluhan hukum sebanyak 43 kali, pengawalan dan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan, dengan nilai kontrak Rp 432.034.824.251,” tambah Gerry.