SKB 4 Menteri Terbit, Disdik Tanjungpinang Berlakukan PTM 100 % Mulai Tanggal 23 Mei 2022

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati saat mengatakan, bahwa pada bulan Mei 2022 ini, Disdik Tanjungpinang akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat TK, SD dan SMP.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT  – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan bahwa pada bulan Mei 2022 ini, Disdik Tanjungpinang akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat Taman Kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pemberlakuan PTM 100 % tersebut sesuai kesepakatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Endang, pihaknya telah mendapat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yang menyebut bahwa sejumlah daerah tertentu sudah bisa melakukan pembelajaran 100 persen.

“Kita termasuk. SKB-nya baru kita terima Rabu 11 Mei 2022 kemarin,” kata Endang, Jumat (13/5/2022).

Dengan adanya SKB itu, lanjut Endang, pihaknya akan segera membuat surat edaran terbaru dari Pemko Tanjungpinang, yang menyesuaikan terhadap SKB 4 menteri tersebut.

Diakatakan Endang, mulai Senin (23/05/2022) Pertemuan Tatap Muka (PTM) di Tanjungpinang telah kembali berjalan normal.

“Kemungkinan besar PTM 100 persen bulan ini juga dilakukan,” sebutnya.

Endang mengungkapkan, Pertemuan Tatap Muka (PTM) 100 persen ini memang sudah ditunggu dari jauh-jauh hari oleh seluruh satuan pendidikan maupun orang tua murid.

Pada pelaksanaan PTM 100 nanti, pihaknya akan mengejar ketertinggalan selama 2 tahun karena pandemi Covid-19.

“Dalam situasi normal itu kita mengejar ketertinggalan sebelumnya,” tukasnya.

SKB 4 Menteri Terbaru Atur Pembelajaran Tatap Muka Seratus Persen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. “Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” kata Sesjen Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujarnya.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Suharti.

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.