TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017 – 2019.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan telah menetapkan mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang inisial DWN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto menyampaikan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka DWN.
“Sudah dikembalikan semuanya,” kata Bambang saat dihubungi, Rabu (9/2).
Sementara itu, ditanya terkait akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Bambang menegaskan saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang menetapkan mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017-2019.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 jo dan atau Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHPidana.
Akibat keterlibatan tersangka dalam korupsi tersebut, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri negara mengalami kerugian sebesar Rp 517 juta.