Hari Ini, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dipanggil Polisi

Kasat Reserse dan Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Hari ini, Sabtu (30/5/2020) oknum anggota DPRD Tanjungpinang berinisial MA akan dipanggil Unit Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang.

Baca juga:

Pemanggilan MA sebagai terlapor terkait tindak lanjut penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya Wulan Andarini (WA).

Sebelumnya WA membuat laporan resmi di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang, dengan nomor: LP – B/61/V/ Kepri/ SPK-Res Tpi, pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Meskipun MA sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, namun dalam proses pemanggilan ini penyidik tidak perlu meminta izin atau melaporkan kepada gubernur terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

“Rencana besok (hari ini,red) panggilan kita, gak perlu ijin dari gubernur dan MA dipanggil sebagai terlapor,” ujar AKP Rio Reza Parindra, Jumat (29/5) kemaren.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.