
BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah terkait rencana penerapan PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta mengurangi bepergian.
Menurutnya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dapat mencegah terjadinya kluster baru covid-19.
“Jangan sampai menyebabkan kluster baru,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Dia juga mengatakan, akan diterapkan kembali pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian selama penerapan PPKM level 3 natal dan tahun baru.
Dia berharap, masyarakat Bintan ikut menyukseskan penerapan PPKM level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak ada cluster baru, maka tahun depan bisa menjadi kebangkitan ekonomi.
“Mudah-mudahan tahun depan kita bisa restart dan kembali ke kehidupan normal,” harap Roby.
Roby juga tidak lupa berpesan agar masyarakat ikut menyukseskan vaksinasi karena dengan divaksin dipercaya bisa menekan bahaya dari covid-19.
“Yang penting kita disiplin protokol kesehatan,” katanya.