TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bintan Periode 2016-2021, Dalmasri Syam dan anggota DPRD Kabupaten Bintan M Daeng Yatir periode 2019-2024 ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Selepas keluar ruang pemeriksaan, Dalmasri mengaku tidak mengetahui perihal barang kena cukai yang terjadi di Kabupaten Bintan.
“Saya tidak tahu,” terang Dalmasri, Selasa (7/9/2021).
Dalmasri juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kontribusi apapun dalam menangani cukai rokok maupun minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Bintan.
Sementara, Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024, Yatir irit bicara usai keluar dari ruangan pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.
Yatir yang diperiksa lebih kurang lima jam lebih tersebut, terus berjalan menuju mobilnya dengan didampingi satu pengawal.
“Tanya saja ke penyidik (KPK),” pungkas Yatir. (*)