Koperasi Bangkit, Rakyat Sejahtera

Anggota DPRD Kepri, Ria Ukur Rindu Tondang
Anggota DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang

Oleh : Ria Ukur Rindu Tondang
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi dengan berazaskan kekeluargaan. Dengan kata lain, seluruh keuntungan yang didapat koperasi akan dikelola untuk kemajuan koperasi dan dibagikan kepada anggotanya. Dalam lingkup yang lebih luas, koperasi juga merupakan bagian integral dunia usaha nasional, sehingga mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam memecahkan masalah ekonomi rakyat.

Beranjak dari pengertian di atas, maka Koperasi sebenarnya merupakan salahsatu jawaban bagi kebuntuan ekonomi saat ini. Namun sangat disayangkan, tumbuh kembang koperasi sangat lambat dibanding badan usaha lainnya. Sebagi contoh, sangat sedikit Koperasi yang masuk sebagai pemain dalam jaringan bisnis waralaba, yang sangat potensil meraih keuntungan. Koperasi masih terus berkutat pada bisnis tradisionil yang semakin jauh ketinggalan dari usaha ekonomi modern lainnya.

Undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur perkoperasian memang berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya lahir UU No 25 Tahun 1992, setelah itu UU No 17 Tahun 2012 yang intinya selalu memperbaiki dan mempermudah pembentukan dan pengembangan koperasi. Bahkan yang terbaru peraturan pemerintah No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM disusun sebagai tindak lanjut Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang paling signifikan adalah kemudahan pendirian Kopersi, yakni cukup hanya beranggotakan 9 orang, dari yang sebelumnya 20 orang. Demikian juga jenis- jenis koperasi yang sudah mencakup segala bidang, sehingga siapa saja dapat membangun dan membentuk koperasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggotanya.

Namun perkembangan peraturan perundangan di atas tentulah tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keseriusan dalam mempersipkan pengelolaan Koperasi secara professional dan komprehensif, yang meliputi berbagai isu strategis. Dalam Rekornas Koperasi dan UKM di Novotel Pekanbaru, pada hari Jumat (3/5/3019) dikemukakan ada lima isu strategis yakni, penguatan kelembagaan pengawasan koperasi dan UKM, peningkatan akses pembiayaan, produktivitas dan daya saing, peningkatan SDM KUMKM serta kebijakan ekonomi makro.

Koperasi harus dibangun dengan cara-cara yang prefesional dan moderen dari berbagai segi, termasuk layanan, SDM dan bidang usaha yang dapat dipersiapkan melalui berbagai paltihan yang terstruktur. Peranan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha kemitraan antara koperasi dengan mitra usaha lainnya juga sangat menentukan kemajuan koperasi. Jika Koperasi hanya dibiarkan bergerak sendiri, maka mereka akan terhimpit oleh persaingan. Demikian juga dari segi permodalan, apabila hanya mengandalkan kekuatan anggota, maka pastilah usaha Koperasi akan bergerak sangat lambat. Dukungan modal dengan berbagai kemudahan akan sangat menolong tumbuh kembang koperasi.

Jika kita berkaca pada sejarah krisis ekonomi tahun 1998, salah satu yang dapat bertahan dan memberikan dampak ekonomi yang baik adalah koperasi dan UMKM. Setidaknya ada dua faktor yang pendukung, yaitu : Pertama umumnya UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, permintaaan akan barang konsumsi dan jasa tersebut tidak berkurang signifikan walaupun dalam kondisi krisis ekonomi. Karena Masyarakat tetap membutuhkannya sehingga pelaku-pelaku UMKM tetap memakai tenaga kerja yang ada walaupun terbatas. Disini dapat kita lihat siklus ekonomi tetap berjalan dan berputar. Yang kedua pelaku UMKM lebih banyak memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya manusia, modal, bahan baku, dan peralatan lainnya sehingga tidak terpengaruh kepada kondisi/ nilai jual barang-barang luar. Juga modal yang dibutuhkan lebih sering meggunakan modal sendiri, sehingga tidak berpengaruh kepada nilai suku bunga bank.

Dengan dukungan berbagai pihak, kiranya Koperasi boleh menjadi alternatif bisnis yang saling menguntungkan. Koperasi bisa menjadi tempat penyimpanan uang selain di bank, yang juga bisa memberi manfaat kepada orang yang butuh pinjaman. Jadi ada siklus gotong- royong dan saling tolong menolong didalamnya melalui berbagai bidag usaha Koperasi. Koperasi juga merupakan wadah yang tepat untuk membangun keluarga, lingkungan dan daerah kita. Dengan membangkitkan ekonomi keluarga maka kesejahteraan akan tercipta, yang tentu juga bisa memicu tumbuhnya ide-ide maupun pengembangan usaha baru demi kesejahteraan anggota.

Selamat Hari Koperasi, mari bergotong royong membangkitkan ekonomi rakyat. Koperasi maju, rakyat sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.