Diduga Perut Bumi di Singkep Barat Dikoyak Penambang Ilegal, Simak Videonya

Diduga suasana aktivitas penambangan Ilegal, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

LINGGA | WARTA RAKYATDiduga perut bumi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga dikoyak oleh penambang Ilegal. Aktivitas pertambangan tersebut disinyalir belum memiliki izin usaha pertambangan.

Dugaan kegiatan pertambangan Ilegal itu pun membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Peduli Lingkungan (PERANG) Lingga, Hari Kurniawan angkat bicara.

Ia meminta kepada institusi penegak hukum terkait yang ada di Kabupaten Lingga untuk segera melakukan tindakan penghentian aktivitas lapangan.

“Kita minta penegak hukum untuk melakukan penghentian aktivitas di lapangan serta melakukan proses hukum pidana terhadap oknum yang mengkoordinir aktivitas tersebut,” kata Hari Kurniawan.

Hari juga mengungkapkan  bahwa di wilayah Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat memang ada perusahaan tambang yakni PT Yeyen Bintan Pratama (YBP).

Namun, lanjutnya, perusahaan tersebut sedang melakukan proses perizinan di pemerintah pusat.

Meskipun demikian, menurutnya PT YBP tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan aktivitas di lapangan, karena kelengkapan izin secara keseluruhan belum dimiliki.

“Dengan adanya penindakan dari institusi hukum ini pula, maka kita akan mengetahui yang melakukan aktivitas tersebut dari pihak PT YBP atau pihak-pihak lain yang hanya memanfaatkan situasi saat ini,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Abrian selaku anak pemilik PT Yeyen Bintan Pratama membantah perusahaanya telah melakukan kegiatan pertambangan.

Ia menyebut telah dimanfaatkan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan PT. Yeyen dalam melakukan penambangan Ilegal tersebut.

“PT. Yeyen masih dalam pengurusan izin-izin yang belum selesai, soalnya PT. Yeyen bakal gak berani kerja kalo izin-izinnya belum lengkap, yang kerja dilapangan itu semua mengatasnamakan PT. Yeyen, itu bukan dari PT. Yeyen nya langsung,” kata Abrian, Kamis (20/5/2021).

Abrian juga mengatakan bahwa pihak direksi PT. Yeyen juga tidak melakukan tanda tangan semua berkas perizinan.

“Dan yang kemaren tanda tangan semua surat, baik kompensasi itu tidak dari direksi PT. Yeyen semua,” terang Abrian.

Abrian menegaskan kembali bahwa penambangan ilegal tersebut bukan dari pihak PT. Yeyen

“Iya itu bukan pihak dari PT. Yeyen, soalnya pihak PT juga lagi mengurus untuk mengusir mereka dari lokasi,” pungkas Abrian.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.