Sembunyi Di Yogyakarta, Tim Tabur Kejaksaaan Berhasil Ringkus Terpidana Korupsi Direktur CV. Pelory Karyatama

Tampak Tim bersama Direktur
Tampak Tim Tabur telah menemukan persembunyian Muhammad Latuconsina

YOGYAKARTA | WARTA RAKYAT Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana korupsi Muhammad Latuconsina Alias Jon buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).

Penangkapan pria 65 tahun ini turut dibantu Tim Tabur Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Terpidana Muhammad Latuconsina Alias Jon selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.

Dalam perkara ini terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00 sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana Muhammad Latuconsina Alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima.

Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.

“Namun yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Kepala Penerangan Hukum Kejagung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.