
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (02/03/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan kronologis penangkapan, pelaku LR di tangkap pada hari Minggu 07 Februari 2021 Sekira pukul 01.00 wib di Jalan Brigjen Katamso.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama “LR” yg diduga sebagai pengguna narkotika jenis pil ekstasi.
“Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pukul 00.45 Wib menemukan tersangka mengedarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang,” ungkap AKP Ronny Burungudju.
Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, tersangka kemudian dilakukan Test Urine dan mendapati hasilnya positif menggunakan Amphetamine.
“Laki-laki tersebut turun dari mobil dan langsung kami amankan, bersama saksi dilakukan penggeledahan kami menemukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang di dalamnya terdapat 2 (dua) setengah butir pil, yang diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo yang dibungkus plstik bening yang diakui milik yang bersangkutan,” ucapnya.
“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasatres Narkoba.

Akan hal tersebut, Satres Narkoba telah mengamankan Barang Bukti yaitu 2 (dua) butir pil diduga ekstasi warna abu abu merk Kenzo dibungkus plastik bening, satu buah tas warna coklat, satu unit mobil, dan satu unit Handphone Samsung.
Tim Assessment Terpadu (TAT) juga memberikan Rekomendasi berdasarkan Berita Acara Penyelenggaraan Assessment Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika Nomor : BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021, tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses Hukum dilanjutkan.
“Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam, pada hari Rabu, 17 Februari 2021,” terang Kasatres Narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.