
SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Salah satu oknum anggota kepolisian aktif berinisial AS, yang diduga mengkomsumsi narkotika berhasil diamankan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Jumat (23/10).
”Kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan.
Buktinya, lanjut dia, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
”Satu anggota polisi itu kita tahan kok,” ujarnya.
Menurutnya, AS diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan diproses sesuai pasal 14 ayat (1) huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo pasal 7 ayat (1) huruf B, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Propam.
”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” tambahnya.
Ia mengatakan, terkait hukuman bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya pada saat itu tidak menemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainya.
“Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.
Diketahui, AS ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB oleh masyarakat desa Ambarokan saat warga melakukan penggerebekan sebuah rumah di perladangan, Ambarokan Pane Kecamatan Raya Kahean, dan para tersangka berhasil melarikan diri.
AS turut lari dari penggerebekan tersebut. saksi dan masyarakat lainnya berusaha mengejar para tersangka.
Tak lama kemudian, Kanit Reskrim Raya Kahean Ipda Rudi Junaidi, mengamankan Brigadir tersebut di Polsek Raya Kahean.