Hitungan 3 Jam, Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 3 Kasus dan Sejumlah Pelaku

Ilustrasi (Foto: Primetimes.id)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Saat pengungkapan, penyidik hanya butuh waktu sekitar 3 untuk mengamankan para pelaku.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika di jalan D.I. Panjaitan Km. 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07/20) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki tersebut (DT),” katanya, kepada Wartawan, Selasa (21/7).

Lanjutnya, dari tangan DT ditemukan satu paket diduga jenis Sabu, satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.

Saat diintrogasi, kepada petugas, DT mengaku satu paket sabu tersebut diperoleh dari YS, yang sedang berada di Jalan Sumatra.

Kemudian, sambung Kasat, anggota langsung menuju TKP kedua di jalan sumatera dan melakukan penangkapan terhadap saudara YS.

Kasat menjelaskan, saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jalan Sultan Machmud bersama dengan DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, penyidik langsung menuju lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan kantor Pos yang mengaku bernama BP dan ditemukan satu buah timbangan digital di dalam saku celana BP,” lanjutnya.

Kepada penyidik, BP mengaku telah membuang satu paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari.

“Berdasarkan pengakuan BP, maka Satresnarkoba bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita satu paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh saksi warga setempat,” ujar Kasat.

AKP Ronny mengatakan, berdasarkan informasi dari BP,  bahwa ada temannya berinisial D hendak mengembalikan sabu yang telah dibeli dari saudara BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2 Batu 5 Tanjungpinang.

“Kemudian pada pukul 03.30 WIB, anggota Satresnarkoba langsung menuju tempat tersebut. Tidak lama kemudian saudara D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2 Km 5,” katanya.

Saat itu juga polisi menangkap D dan tidak lama kemudian teman D yakni SR datang kembali menggunakan sepeda motor.

“Saat mereka digeledah dengan disaksikan oleh Security setempat, ditemukan dari SR barang bukti berupa dus paket diduga narkotika gol I jenis sabu dari dalam saku celana,” ujarnya

Selain sabu, dari tangan pelaku SR berhasil diamankan satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.

Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju menyampaikan bahwa para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menghimbau  kepada para orangtua utk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba  dan jangan sekali kali mendekati yg namanya narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.