Spesialis Curanmor di Pangkalpinang Berhasil Dibekuk Polsek Taman Sari

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat konferensi pers di Polsek Taman Sari Kota, Pangkalpinang, Senin (8/6/2020).

PANGKALPINANG | Warta Rakyat – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Taman Sari, Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku spesialis tindak pidana pencurian motor (curanmor), berinisial H alias Y (30).

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Munzir RT 03 RW 03, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

“Dalam hal ini tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-12/2020/BABEL/RES PKP/SEK TAMAN SARI, tanggal 16 Maret 2020, terkait adanya laporan dari korban pencurian satu unit motor merk Honda Beat saat terparkir di samping pondok kebun di daerah Kelurahan Jerambah Gantung, Gabek, Pangkalpinang,” ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat konferensi pers, Senin (08/06).

Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kerap melakukan pencurian di beberapa daerah wilayah Provinsi Bangka Belitung.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pelaku juga melakukan pencurian di tujuh tempat lokasi, yakni di wilayah Pangkalpinang empat lokasi, wilayah Bangka Tengah dua lokasi dan Kabupaten Bangka satu lokasi,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan belum memiliki pekerjaan tetap.

Selain itu, sebagian uang tersebut gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman jenis arak.

Kapolres menyebut, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam,  dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta : Haryani
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.