Cabuli dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, 3 Pria ini Diancam Hukuman 15 Tahun

Polsek Tanjungpinang Timur saat menggelar konferensi pers tindak pidana pencabulan atas 3 pelaku berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16) terhadap anak dibawah umur

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tiga pelaku berinisial YL (20), EW (16) dan AP (16)pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur diancam dengan hukum paling singkat lima tahun penjara.

Hal ini diungkap Kanit Reskrim, Ipda Ony Chandra mengatakan, YL dikenakan dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no.23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

“Dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” katanya Jumat (19/3).

Sedangkan kedua pelaku berinisial EW dan AP pasal 81 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak Jounto undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

“Dikarenakan tersangka masih dibawah umur terhadap penanganan perkaranya disertai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA),” jelasnya.

Atas kejadian ini juga diamankan barang bukti yakni satu baju kaos warna putih bermotif mingke mouse, satu set pakaian dalam, celana berwarna hitam dan satu jaket.

Kini ketiga pelaku mendekam didalam sel tahanan mapolsek Tanjungpinang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawab atas perbuatannya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.