8,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 kg barang bukti jenis sabu

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 kg barang bukti jenis sabu dari dua orang tersangka berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan Malaysia, Jumat (28/2).

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh kedua pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keterbukaan pihaknya dalam memberantas atau memusnahkan narkoba.

“Dari dua orang tersangka jaringan internasional diamankan 8,5 kg,” katanya.

Lanjutnya, penangkapan dan pengamanan barang bukti ini merupakan bentuk kita menyelamati generasi muda dari narkotika.

“Jangan sampai generasi muda kita menjadi teler karena narkoba,” sebutnya.

Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 kg barang bukti jenis sabu

Kapolres menjelaskan, letak geografis kita langsung berbatasan langsung dengan negara tetangga mesti dilakukan pengawasan dan mengoptimalkan untuk memerangi narkoba.

“Dengan mengamankan 8,5 kg ini, kita menyelamatkan 850 ribu jiwa anak bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan dilokasi yang berdeda. Pertama AR diamankan di Pangkal Pinang dan RDW diamanakan di Batam.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua tersangka dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.