Polres Lampura Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu

Pelaku Dodi Irawan (36), dari kediamannya di desa Sukadana Ilir RK I RT 001 Kecamatan Bunga Mayang Lampura, Jumat (17/01) sekira pukul 16.00 Wib.

LAMPUNG UTARA | Warta Rakyat – Banyaknya pelaku narkoba yang di proses hukum, seakan tak membuat gentar bagi yang gemar.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan terduga pelaku Dodi Irawan (36), dari kediamannya di desa Sukadana Ilir RK I RT 001 Kecamatan Bunga Mayang Lampura, Jumat (17/01) sekira pukul 16.00 Wib.

“Tersangka DI kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 55-A/ I/ 2020 / Polda Lpg/ SPKT Res Lamut Tanggal 17 Januari 2020,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.

Kasat mengungkapkan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 2 buah paket Sabu.

“Terhadap tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu),” jelas IPTU Aris.

Saat ini tersangka telah dimankan di Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.