Selama Masa Percobaan, Ahmad Dhani Wajib Lapor Tiap Bulan ke Kejari Surabaya

Ahmad Dani

JAKARTA | Warta Rakyat –  Meski Ahmad Dani bebas pada Senin (30/12/2019) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, namun musisi ini ternyata belum 100 persen bebas dari jerat hukum.

Dhani tercatat masih harus menjalani enam bulan pidana percobaan terkait kasus ” vlog idiot“.

“Karena itu Ahmad Dhani masih harus menjalani wajib lapor minimal satu kali selama enam bulan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Senin (30/12) seperti dilansir kompas.com

Kata Fariman, hukuman 6 bulan pidana percobaan dihitung sejak Dhani keluar dari LP Cipinang.

“Teknisnya wajib lapornya nanti terserah jaksa penuntut umum,” terangnya.

Selama masa hukuman percobaan enam bulan, suami anggota DPR, Mulan Jameela itu tidak boleh melakukan tindak pidana.

Bila melakukan tindak pidana, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana yang disebut dalam putusan pengadilan.

Kasus “vlog idiot” bermula dari Dhani saat hendak menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya pada 2018.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi dan mengabarkan dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Pengadilan Negeri Surabaya menganggap tindakan Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pentolan grup musik Dewa itu dihukum satu tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya memotongnya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.

Sumber : Kompas.com
Editor    : Marolop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.