Ungkap Kasus Narkoba 25 KG, Kapolres Tanjungpinang Langsung Ajukan Reward

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal didampingi Kasatresnarkoba, AKP Crisman Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/11/2019).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengapreasiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) setelah berhasil mengungkap 25 Kg sabu jaringan internasional. Kapolres akan mengajukan reward kepada Kapolda Kepri.

Kapolres mengatakan, pengajuan reward ini sebagai bentuk apresiasinya kepada Satnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pengungkapan ini, lanjutnya, dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan bersama anggotanya.

Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba seberat 25 Kg asal Malaysia, dengan demikian, warga yang terselamatkan sebanyak 25 ribu jiwa warga Pekanbaru, Riau dan Jambi.

“Sudah diajukan, nakorba ini rencananya akan diedarkan di Jambi dan Pekanbaru,” katanya.

Iqbal menyebutkan, sabu sebanyak ini berhasil digagalkan beredar dengan berhasil meringkus empat tersangka, yakni Wagiran, Panji Prabowa, Pendi dan Arta Fayukni merupakan pekerja di salah satu kebun sawit di Jambi.

“Mereka diupah Rp10 juta masing-masing pelaku dan diberi 1 Kg sabu untuk dibagi-bagi,” sebutnya.

Iqbal menyampaikan, para tersangka ini sudah tiga kali beraksi, dua kali lolos dan yang ketiga langsung diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Mereka sudah beraksi lehih kurang 4 bulan terakhir. Sekali ngirim yang dibawa mulai 25 Kg sampai 30 Kg.

“Modusnya pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi bagian belakang mobil. Narkobanya disimpan rapi untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Barang bukti yang disita 25 paket besar sabu seberat 25 Kg,  satu unit nobil merk Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1132 WKE dan handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotikan dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.