Sumbang PAD Rp 599 Juta, Tengku: Juru Parkir Harus Serahkan Karcis

Perparkiran di kota lama

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Selama satu semester 2019 ini retribusi parkir telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tanjungpinang mencapai Rp 599 juta.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemko Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan selama satu semester atau 6 bulan pertama di tahun 2019, perparkiran telah menyumbang PAD sebesar Rp 599 juta atau sekitar 42 persen dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Untuk pelayanan perparkiran yang tertata dengan baik adalah wujud pelayanan kepada masyarakat serta menunjang produktifitas perekonomian dan pembangunan daerah,” ujar Tengku saat diwawancarai, Kamis (25/7/2019).

Ia menjelaskan untuk memenuhi pencapaian itu, kepada juru parkir diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik, serta kerjasama dengan masyarakat.

Selain untuk menghitung pemasukan PAD, penggunaan karcis juga merupakan legalitas untuk melindungi juru parkir agar dari tuntutan masyarakat.

“Kepada juru parkir harus menyerahkan karcis untuk menghindari anggapan dari masyarakat bahwa itu pungutan liar,” kata Tengku.

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian (PLH) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Huzaifah Dadang menyebutkan pada hari ini sebanyak 135 orang juru parkir di Tanjungpinang mengikuti pembekalan atau workshop Retribusi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perparkiran.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) pembinaan yang dilakukan kepada juru parkir (Jukir) termasuk, pemberian seragam khusus dan keperluan lainya untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jelas pembinaan ini untuk pembekalan teknis sesuai yang di amanahkan Perda ” ucapnya.

Ia menjelaskan dengan kegiatan ini juru parkir mendapatkan informasi dan membangkitkan kesadaran, pedoman tentang perilaku sopan santun juru parkir.

“Dengan demikian dapat menjalankan tugas dengan baik, dan profesional,” ucapnya.

Penulis : Beto
Editor    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.