TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pelindo Tanjungpinang mengungkapkan besaran dana bagi hasil pengelolaan pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan BUMD Tanjunpinang.
Hal itu diungkapkan General Manager Pelindo Tanjungpinang Darwis saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang dan jajaran Pemko Tanjungpinang.
Darwis menyampaikan, ada skema bagi hasil antara Pelindo dan BUMD Tanjungpinang untuk pengelolaan pas pelabuhan domestik dan internasional.
“Skema bagi hasil 20 persen untuk pelabuhan domestik dan 28 persen untuk pelabuhan internasional, termasuk di dalamnya ada kewajiban untuk negara sekitar 2,5 persen dan pajaknya,” ujar Darwis saat RDP, Senin (24/7/2023).
Ia menyampaikan, perjanjian bagi hasil itu sudah berlangsung sejak 2017 lalu. “Dari 2017 sampai Mei 2023 ini kita sudah menyerahkan dana bagi hasil kepada BUMD Tanjungpinang sebesar Rp14,816,075,948,” jelasnya.
Berikut ini rincian dana bagi hasil pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang antara Pelindo Tanjungpinang dan BUMD Tanjungpinang:
1. Juni 2017 sebesar Rp1,577,443,945
2. 2018 sebesar Rp3,537,878,248
3. 2019 sebesar Rp4,478,505,306
4. 2020 sebesar Rp1,279,801,445
5. 2021 sebesar Rp808,346,020
6. 2022 sebesar Rp 1,858,591,086.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id