Mahasiswa Desak Walikota Cabut SK Direksi BUMD dan Copot Plt Sekda Tanjungpinang

Forum mahasiswa pemerhati kebijakan (FMPK) saat menggelar aksi berunjuk rasa di kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (14/10). (foto: Raymon/Wartarakyat)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) berunjuk rasa di kantor Walikota Tanjungpinag terkait permasalahan seleksi dan pelantikan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Senin (14/10).

Diduga didalam pelantikan Direksi BUMD Tanjungpinang adanya syarat dan proses dalam pemilihan tidak dipenuhi oleh para calon direksi.

Norbariansyah, Korlap Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) menyatakan, meminta Walikota untuk mencabut Surat Keputusan Walikota nomor 440 tahun 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Tanjungpinang Makmur Bersama pada BUMD Kota Tanjungpinang Tahun 2019-2024.

Mendesak Walikota Tanjungpinang untuk mencopot ketua Pansel Dirut BUMD Tanjungpinang.

“Plt Sekda dan kabag ekonomi diduga kuat telah melakukan manipulasi acara hasil seleksi administrasi,” katanya, Senin (14/10).

Lanjutnya, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang inkonstitusional dengan alasan berdasarkan pengumuman nomor 539/769/1.2.01.2019 tentang perpanjangan sesuai pengurusan BUMD yang mana tidak melampirkan persyaratan administrasi yakni surat keterangan tidak pailit.

“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kecurangan pemilihan dirut BUMD,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, dirinya hanya meminta surat pailit itu dari para calon saja yang dilengkapi dengan materai.

“Menurut kami itu sudah cukup dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Penulis : Raymon
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.